Cianjur, 14 Juli 2026 – Suasana haru dan optimisme menyelimuti Aula Kantor Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (14/7/2026) siang. Tepat pukul 13.35 WIB, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang sangat dinantikan: Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2026. Acara ini menjadi gerbang awal bagi sekitar 70 Calon Subjek Reforma Agraria untuk meraih kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, H. Ara Komara Sujana, S.H., M.Si., QRMP, membuka sesi dengan penuh semangat. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform 2026. “Berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan GTRA Kabupaten Cianjur serta hasil skrining, telah terdata sebanyak 1.927 calon penerima hak. Namun, pada tahap awal Tahun Anggaran 2026 ini, kami memprioritaskan 57 calon penerima yang menjadi target penyelesaian dalam dua minggu ke depan, sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, ” terangnya.
Beliau menegaskan, seluruh proses redistribusi tanah ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melengkapi persyaratan administrasi dan memasang patok batas bidang tanah. “Sertipikat yang diterbitkan akan berupa hak atas tanah berjangka, seperti Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan, dengan masa pengelolaan minimal 10 tahun, sementara tanah tetap berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, ” imbuh H. Ara Komara.
Program redistribusi tanah ini diharapkan membawa angin segar bagi masyarakat. “Kami berharap program ini mampu memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membuka akses masyarakat terhadap permodalan melalui kepemilikan sertipikat, ” ujar H. Ara Komara. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu bertanya. “Aktiflah bertanya jika ada yang belum dipahami, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi yang keliru di kemudian hari, ” pesannya.
Apresiasi juga datang dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Bapak Angga. “Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan berharap program redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ” katanya. Beliau menekankan pentingnya proses yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun mafia tanah. “Kejaksaan berharap seluruh proses pelaksanaan berjalan secara tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun mafia tanah sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya, ” tegas Bapak Angga.
Camat Cipanas, Bapak Dindin Amaludin, turut memberikan dukungan. “Saya mengajak seluruh masyarakat menjadikan materi yang telah disampaikan oleh ATR/BPN dan Kejaksaan sebagai pedoman dalam mengikuti program redistribusi tanah, ” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. “Masyarakat juga diimbau mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” pesannya.
Kapolsek Pacet, AKP Amir Said, S.E., menyambut baik kabar ini. “Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya bagi 57 kepala keluarga yang menjadi penerima pada tahap awal, ” katanya. Beliau mengimbau agar masyarakat segera melengkapi persyaratan. “Kami imbau masyarakat segera melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh ATR/BPN agar target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal, ” tegas AKP Amir Said.
Peltu Usep, mewakili Danramil 04/Cipanas, turut menyampaikan pesan penting. “Program redistribusi tanah ini merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Batulawang, ” ungkapnya. Ia mengingatkan agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan sertipikat. “Babinsa mengimbau masyarakat agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih cepat. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menjadikan sertipikat sebagai agunan, melainkan memanfaatkan terlebih dahulu kepastian hukum yang telah diberikan pemerintah, ” tuturnya.
Kepala Desa Batulawang, H. Nanang, mengungkapkan rasa syukurnya. “Program Redistribusi Tanah ini merupakan program pemerintah yang sangat dinantikan masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat, ” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa tahap awal ini adalah pilot project. “Kepala Desa mengharapkan penerima manfaat dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat lainnya bahwa program ini merupakan tahap awal (pilot project) sehingga masyarakat yang belum memperoleh kesempatan diharapkan tetap bersabar menunggu tahapan selanjutnya, ” imbuhnya.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar ini ditutup pada pukul 15.30 WIB. Sosialisasi ini menjadi fondasi penting untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan redistribusi tanah, sekaligus menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi konflik pertanahan. Dengan 1.927 Calon Penerima Hak di Desa Batulawang, fokus awal pada 57 keluarga ini diharapkan menjadi awal kesuksesan program yang membawa manfaat luas bagi masyarakat Cianjur (PERS)

Yulis Sumarlin